Kejari Temanggung Limpahkan Berkas Tersangka Triono ke PN, Kasus Korupsi BKK Pringsurat Segera Disidangkan

Kejari Temanggung Limpahkan Berkas Tersangka Triono ke PN, Kasus Korupsi BKK Pringsurat Segera Disidangkan

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung melimpahkan satu berkas kasus korupsi di BKK Pringsurat dengan tersangka Triono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kemungkinan sidang kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta ini akan digelar Senin (9/12) pekan depan. “Berkas sudah dilimpahkan ke Tipikor Senin (2/11), perkiraan kami sidang untuk tersangka Triyono ini akan digelar Senin depan, paling tidak Minggu depan sudah mulai di meja hijaukan,” terang Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung Bekti Wicaksono, Selasa (3/11). Satu tersangka yang dilimpahkan ini merupakan bagian dari enam surat perintah penyelidikan (Sprindik) yang sudah dilakukan proses penyelidikan. Dari enam sprindik tersebut kemudian muncul dua tersangka yakni Triyono dan Riyan Anggi. Namun, dari dua tersangka ini baru satu tersangka yang berkas kasusnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan untuk berkas tersangka Riyan Anggi masih dalam proses penyelidikan. Baca Juga 58 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Temanggung “Untuk tersangka Triyono memang sudah lengkap dan langsung kami limpahkan ke Tipikor, sedangkan untuk tersangka Riyan Anggi prosesnya masih 80 persen,” terangnya. Bekti menyatakan, proses penyelidikan untuk tersangka Triyono ini setidaknya melibatkan 23 saksi dan 2 saksi ahli dari Inspektorat Temanggung. Proses penyelidikan untuk kasus ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama. “Memang memakan waktu cukup lama, saksi-saksi banyak yang berasal dari Kecamatan Ngadirejo dan Wonoboyo, jadi kami melakukan jemput bola untuk meminta kesaksian dari mereka,” ujarnya. Menurutnya, ada tiga modus yang dilakukan Triyono dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan daerah tersebut, yakni deposito diambil tetapi tidak dimasukkan sistem. Kemudian deposito diambil dari nasabah dimasukkan ke sistem tetapi kemudian di lain waktu diambil lagi, tetapi tanpa sepengetahuan nasabah pemilik deposito dan kasbon dana perusahaan untuk menutupi uang nasabah. Baca juga Pemkot Magelang Siap Beri Dukungan Penyelenggaraan Pilkada 2020 “Jadi tersangka ini memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan,” ujarnya. Bahkan lanjutnya, tersangka Triyono itu melakukan usaha seperti bank dalam bank, dana itu diputarkan lagi dengan bunga lebih besar tetapi tidak menggunakan jaminan. Namun di tengah perjalanan usaha yang dilakukan oleh tersangka ini sempat macet. “Kan tidak menggunakan agunan, jadi kalau kredit macet bingung sendiri. Tersangka ini memberikan bunga yang lebih besar kepada nasabahnya,” katanya. Akibat dari ulah tersangka Triyono ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar. Tersangka dijerat Pasal 2, subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU ‎31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di tubuh BKK Pringsurat ini telah menjebloskan mantan Dirut BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto ke penjara. Kedua petinggi badan usaha berpelat merah ini dinyatakan terbukti bersalah menggunakan uang negara untuk keuntungan pribadi.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: